Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS Skandal Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Suci BangunDS
zoom-in INFOGRAFIS Skandal Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Tribunnews.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

lihat fotoTiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

 

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Diah/Rifqah)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas