Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

INFOGRAFIS Skandal Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in INFOGRAFIS Skandal Suap Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Tribunnews.com
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

lihat fotoTiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

 

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Diah/Rifqah)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas