KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
anggota DPRD Jawa Timur pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Jawa Timur pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Tiga anggota dewan dimaksud yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Gerindra, Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi PDIP, Moch. Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP.
Selain para legislator, penyidik turut memanggil tiga orang unsur swasta, yaitu Abd. Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK sendiri belum secara resmi mengumumkan kasus ini.
Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Berikut barang bukti yang disita:
1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan,
kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Baca juga: Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.