Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berubah usai Praperadilan Ditolak

KPK, kata Tessa, mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Status Tersangka KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berubah usai Praperadilan Ditolak
Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Status tersangka yang tersemat pada Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) tidak berubah usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pada Jumat (25/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang tersemat pada Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) tidak berubah usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pada Jumat (25/10/2024).

Calon bupati Situbondo itu tetap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

"KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

KPK, kata Tessa, mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.

Atas dasar itu, lanjut Tessa, penanganan kasus Karna Suswandi sudah sesuai koridor hukum.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," katanya.

Berita Rekomendasi

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Hasil dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas