Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik, Anggota DPR Minta Kapolda Daniel Tahi Monang Kejar Mafia BBM di NTT
Anggota Komisi III DPR mendesak Kapolda NTT mengejar pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga, mengejar pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) di daerah itu.
Hal ini disampaikan Tandra dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polda NTT terkait pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Ipda Rudy Soik Kenakan Jaket Tenun NTT saat RDP dengan DPR RI, Ini Maknanya
Tandra mengatakan, kasus BBM ilegal berdampak besar pada anggaran negara karena subsidi BBM yang menelan biaya triliunan rupiah.
"BBM ini kan negara kita subsidi, Pak. Berapa triliun rupiah yang harus kita keluarkan," kata Tandra dalam rapat.
Menurutnya, kasus BBM ilegal merupakan ancaman bagi anggaran negara, dan harus diselesaikan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Tandra juga meminta Kapolda NTT meninjau kembali keputusannya yang melakukan pemecatan Rudy Soik.
Dia mengusulkan agar penanganan terhadap pelanggaran etik tetap berjalan, namun Rudy Soik tak dilakukan pemecatan.
"Kalau boleh Pak Rudy Soik ini jangan sampai dipecat. Itu permohonan dari kami agar juga bisa menjawab aspirasi masyarakat NTT, rasa keadilan," ucap Tandra.
Baca juga: Anggota DPR Benny Harman Ungkap Ipda Rudy Soik 15 Tahun Lalu Dibui Karena Bongkar Perdagangan Orang
Meskipun demikian, Tandra menekankan pentingnya disiplin dalam institusi Polri dan mendorong kepolisian untuk mengejar kasus BBM ilegal dengan serius.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.