Jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain, Bagaimana Penentu Kelulusannya?
Berikut penjelasan terkait penentu kelulusan apabila peserta memiliki nilai hasil tes SKD CPNS 2024 yang sama.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, CPNS 2024 tengah memasuki tahapan tes SKD.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka dapat mengetahui skor hasil tes secara langsung.
Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dalam instansi yang didaftar.
Untuk melihat rangking skor hasil SKD CPNS 2024, peserta dapat mengecek melalui Live Score BKN.
Namun, bagaimana jika peserta memiliki nilai SKD CPNS 2024 yang sama dengan peserta lain?
Penjelasan
Mengutip dari laman bkd.sutengprov.go.id, jika peserta memiliki nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusannya berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP.
Dilanjutkan dengan nilai tertinggi TIU.
Penentu terakhir adalah nilai TWK.
Perlu diketahui, nilai kumulatif untuk SKD yaitu 550.
Nilai ini bisa didapat apabila pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150 dan TKP 225.
Adapun ambang batas atau nilai minimal masing-masing materi yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Baca juga: Apa Sanksi Peserta yang Sebar soal SKD CPNS 2024? Berikut Daftar Pelanggaran dan Sanksi
Nantinya jumlah yang akan lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah yang dibutuhkan oleh instansi.
Jadwal CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait CPNS 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.