Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal Dugaan Suap 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur: Kejagung Mulai Dalami, MA Bentuk Tim Pemeriksa

Dugaan aliran dana suap mengalir ke tiga hakim MA yang mengadili kasasi Ronald Tannur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal Dugaan Suap 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur: Kejagung Mulai Dalami, MA Bentuk Tim Pemeriksa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar - Kejaksaan Agung kini mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.  

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung kini mendalami dugaan aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur

"Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Senin (28/10/2024). 

Diketahui, Kejagung sudah menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi. 

Menurut klaim Zarof, ada permufakatan antara dirinya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.

Zarof diminta pengacara Tannur untuk melobi tiga hakim agung itu. 

Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap  Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.

Meski mulai didalami, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan akan memanggil ketiga hakim tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Kita akan ikuti perkembangan (kasusnya)," tambahnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Penyidik Jampidsus, uang sejumlah Rp 5 miliar direncanakan akan diserahkan Zarof kepada tiga hakim MA itu.

Namun, karena khawatir jumlah uang tersebut terlalu besar, Zarof meminta Lisa untuk menukarkannya ke dalam bentuk mata uang asing.

"Makanya pasal yang disangkakan adalah permufakatan melakukan suap atau gratifikasi," jelasnya.

Baca juga: Surono Lihat Mesin Uang Milik Kejagung Rusak Gegara Dipaksa Hitung Duit Zarof Ricar Sebanyak Rp1 T

MA Bentuk Tim Pemeriksa 

Di sisi lain, pimpinan MA kini akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur

"Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa." 

"Bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Tim pemeriksa tersebut, diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Pembentukan tim ini menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar. 

Baca juga: Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Lindungi Hakim yang Berbuat Tak Benar

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti

Mulanya ia divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, PN Surabaya. 

Dari vonis bebas itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka. 

Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi. 

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun kini sudah ditangkap di kediamannya di Surabaya. 

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas