Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cetak Data Pegawai Honorer di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024

Berikut ini cara cetak data pribadi di PDM Non-ASN bagi pegawai non-ASN di Kemenag yang akan melamar PPPK Kemenag 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cetak Data Pegawai Honorer di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
pdm-nonasn.kemenag.go.id
Cara cetak data pribadi di PDM Non-ASN bagi pegawai non-ASN di Kemenag. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menggunakan platform Pendataan Mandiri (PDM) bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag).

PDM Non-ASN Kemenag berfungsi untuk mengelola data pribadi dan verifikasi secara mandiri bagi pegawai Non-ASN di lingkungan Kemenag.

Pendataan ini mencakup informasi seperti identitas pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan data yang terkait dengan posisi/pekerjaan di Kemenag.

Pegawai Non-ASN Kemenag yang ingin mendaftar PPPK Kemenag 2024 dapat menggunakan data diri di PDM Non-ASN.

Cara Cetak Data Diri di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024

  1. Akses laman pdm-nonasn.kemenag.go.id
  2. Login menggunakan NIK dan Password yang digunakan pada akun PDM Non-ASN
  3. Baca informasi yang tertera pada aplikasi PDM non-ASN
  4. Klik "Generate", lalu "Setuju"
  5. Klik "Cetak" untuk mengunduh bukti cek formasi
  6. Anda dapat menggunakan dokumen itu untuk melamar PPPK 2024 di Kemenag.

Baca juga: Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 untuk Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah

Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

    Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Gaji PPPK Kemenag 2024

  1. Jabatan Pelaksana: Rp. 1.938.500 - Rp.6.131.600
  2. Jabatan Fungsional:

    • JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 - Rp. 5.560.800
    • JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 - Rp. 6.984.600
    • JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 - Rp. 7.261.300.

*) Link pengumuman PPPK Kemenag 2024 (Download).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas