Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini

secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Anggota Pansel Capim KPK Nilai Kecil Kemungkinan Pengadilan Terima Amicus Curiae Kasus Ini
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Badan Pengurus Setara Institute 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, menilai kecil kemungkinan akan diterima oleh pihak pengadilan terkait langkah Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

BHM yang mengeklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi, diketahui mengajak para akademisi menyurati Mahkamah Agung (MA) menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela Maming.

"Perkara ini sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara, tidak diterima oleh pengadilan.

"Bahkan sering kali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," kata Hendardi.

Sebelumnya, BHM mengeklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke MA, terkait PK dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.

Berita Rekomendasi

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Pernyataan Bambang itu disampaikan saat menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta pada pekan lalu.

Mantan pemimpin redaksi sebuah media nasional dan mantan pengurus Dewan Pers ini menilai, asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak penuntut umum.

Baca juga: Todung Mulya Lubis Buka Peluang Kirim Amicus Curiae ke MA Terkait Kasus Eks Bupati Tanah Bumbu

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” kata dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas