Polisi: Dua Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Masih Berproses
Ade Safri menyebut sementara ini ada dua berkas perkara berkaitan dengan tersangka Firli Bahuri.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dua berkas perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses.
Ade Safri menyebut sementara ini ada dua berkas perkara berkaitan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
“Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya,” ucap Ade Safri di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: KPK Bak Sarang Penyamun: Habis Firli, Terbitlah Alex
Sedangkan kasus dugaan tindakan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 Junto 65 KUHP saat ini koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.
Polisi terus berkoordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19.
“Hasil koordinasi dengan JPU termasuk di dalamnya adalah berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana hubungan langsung tidak langsung dilakukan oleh Saudara FB dengan tersangka ataupun pihak lain yang perkara yang sedang ditangani oleh KPK RI dalam hal ini adalah Saudara SYL,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Baca juga: Calon Dewan Pengawas Dicecar Pertanyaan Terkait Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Posisi Firli sampai saat ini tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.