PNS Berhak Mendapatkan Cuti Sakit, Simak Ketentuan Cuti Sakit bagi PNS
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit, simak ketentuan terkait aturan cuti bagi PNS.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
freepik
Ilustrasi PNS - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit, simak ketentuan terkait aturan cuti bagi PNS.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah ketentuan terkait aturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana diketahui, aturan cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021.
Setiap PNS yang menderita sakit berhak mendapatkan cuti sakit.
Adapun ketentuan cuti sakit PNS, sebagai berikut:
Baca juga: Perhitungan Cuti PNS Tahunan Menjelang Ganti Tahun
- Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
- PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Jangka waktu cuti sakit, sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
- Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PNS mengajukan permintaan secara tertulis.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 10, atasan langsung atau Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit.
- Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
- Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS.
- Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
BERITA REKOMENDASI