Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Bos Buruh akan Kirim Bunga untuk Para Hakim dan Kapolri

Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sambut Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Bos Buruh akan Kirim Bunga untuk Para Hakim dan Kapolri
HandOut/IST
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat aksi damai besar-besaran di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (31/10/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja

Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja
 
Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja

"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," kata Andi Gani ditemui usai melakukan aksi damai besar-besaran di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Atas hasil tersebut, Andi Gani mengatakan, Jumat (1/11/2024) pukul 14.00 WIB, pimpinan buruh berencana akan menyerahkan bunga kepada MK sebagai simbol ucapan terima atas putusan yang luar biasa.

"Buruh juga akan menyerahkan bunga ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan ruang demokrasi kepada gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi dengan damai," ungkapnya. 

Adapun, ada tujuh poin yang sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan. 

Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini memaparkan, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan. 

Berita Rekomendasi

"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang," tuturnya. 
 
Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai PHK. Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja. 

Lalu, perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.
 
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia," jelasnya. 
 
Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. 

Sementara, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sejumlah pasal yang digugat terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga TKA.

Baca juga: 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas