Panduan Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024
Simak panduan menyanggah hasil seleksi administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024, masa sanggah dimulai pada 2 November 2024, mendatang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan menyanggah hasil seleksi administrasi PPPK Periode 1 Tahun 2024.
Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode 1 sudah diumumkan sejak kemarin (30/10/2024).
Bagi peserta yang belum lolos, masih dapat melakukan sanggahan pada masa sanggah.
Masa sanggah PPPK Periode I dapat dilakukan pada 2-4 November 2024.
Sementara hasil final seleksi PPPK Periode I diumumkan pada 12-14 November 2024.
Cara Menyanggah Hasil Seleksi PPPK periode 1 Tahun 2024:
1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login
3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran
4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.
5. Jika ingin menyanggah, klik ajukan sanggah
6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.
Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.
Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK KKP 2024: Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara
Jadwal Seleksi PPPK Periode I
Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non-ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN
Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025
Baca juga: Seleksi Administrasi PPPK KKP 2024 Diumumkan, Berikut Link Daftar Nama Pelamar yang Lolos
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi Wawancara
Sistem Penilaian PPPK Periode I
Mengutip dari laman resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Setiap Instansi juga harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Baca juga: Cara Cetak Data Pegawai Honorer di PDM Non-ASN bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
Selain itu ada kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun dan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Tetapi, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat kelulusan lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)