Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi I DPR Dukung Meutya Hafid Bongkar Jaringan Pelindung Judi Online di Kemenkomdigi

Yulis mendapatkan informasi bahwa salah satu yang ditangkap itu, lanjut Yulius, adalah staf ahli yang dekat dengan menteri terdahulu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi I DPR Dukung Meutya Hafid Bongkar Jaringan Pelindung Judi Online di Kemenkomdigi
ist
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Yulius Setiarto saat berada di ruang rapat Komisi I DPR. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk menindak tegas pegawai yang terlibat melindungi judi online

Yulius berharap Menkomdigi harus lebih jauh lagi melangkah dengan melakukan asesmen ulang terhadap para pegawainya yang bertugas di sektor yang vital.

Baca juga: Polisi akan Sita Semua Aset Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Yulis mengapresiasi langkah Meutya usai Polda Metro Jaya membekuk 11 orang pegawai Kemenkomdigi yang diduga melindungi atau menjaga situs-situs judi online supaya tidak dibekukan Kemenkomdigi.

Diketahui, oknum pegawai Kemkomdigi tersebut M mendapat upah miliaran rupiah per bulan dari aktivitasnya.

Baca juga: Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang

"Kami sangat mendukung langkah Menteri Meutya Hafid dalam menindak tegas para pegawainya yang culas itu," kata Yulius kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

Selain itu, kata Yulius, Menkomdigi bisa bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki secara mendalam praktik kotor yang merongrong program pemberantasan judi online yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

"Harus dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, mengingat praktik tersebut sudah berlangsung lama, sebelum pergantian pemerintahan. Harus dibongkar tuntas jaringan mereka," ujar Yulius. 

Yulis mendapatkan informasi bahwa salah satu yang ditangkap itu, lanjut Yulius, adalah staf ahli yang dekat dengan menteri terdahulu.

"Karena itu, kami minta Menkomdigi dan Polda Metro Jaya juga tak mengabaikan informasi tersebut," kata Yulius.

Langkah lanjut yang juga sangat penting dilakukan  Meutya, dikatakan Yulius, adalah melakukan asesmen ulang terhadap para pegawai Kemenkomdigi, terutama mereka yang memegang kendali di sektor atau bagian yang sangat penting.

"Dari kasus tertangkapnya para pegawai yang melindungi judi online tersebut, Menteri Meutya harus melakukan penilaian ulang pada pegawai lainnya dalam hal kejujuran, dan komitmen mereka kepada kebijakan pemerintah," ujar Politisi PDIP itu.

Yulius menilaiLangkah itu sangat penting, karena Kemenkomdigi adalah pemegang kunci gerbang dari lalulintas internet Indonesia.

"Posisi ini sangat vital bagi pertahanan keamanan Indonesia," pungkasnya

Diketahui, sebanyak 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Judi Online Musuh Bangsa, Pemerintah & Masyarakat Perlu Jihad Berjamaah 

Seluruh oknum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Budi Arie Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online: Bersama-sama Selamatkan Rakyat

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kekinian sedang mengembangkan kasus ini. 

Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas