Polisi akan Sita Semua Aset Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Polisi akan menyita semua aset hasil kejahatan milik para pelaku judi online.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan polisi juga akan menyita semua aset hasil kejahatan milik para pelaku.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Judi Online Musuh Bangsa, Pemerintah & Masyarakat Perlu Jihad Berjamaah
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," katanya, Senin (4/11/2024).
Aset yang diperoleh akan dikembalikan kepada negara.
Belum disebutkan secara rinci nominal kerugian yang diderita oleh negara akibat penyalahgunaan wewenang situs judionline ini.
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang.
Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat sekira 1.000 situs judi online yang dibina.
Artinya dari 5.000 situs judol, 4.000 situs judol dilaporkan ke atasannya telah diblokir, sisanya yang 1.000 tidak diblokir.
Baca juga: Kapolri Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online Tindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.
Dari hasil menjaga situs itu, pihaknya mempekerjakan admin dan operator dengan upah Rp 5 juta setiap bulannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.