Apa Itu Latiao? Jajanan China Ditarik BPOM Pasca Kasus Keracunan di Masyarakat
BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao karena produk ini tercemar bakteri Bacillus cereus.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Latiao, jajanan asal China yang kini produknya ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor Latiao penyebab keracunan.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, produk ini tercemar bakteri Bacillus Cereus.
Sehingga, menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Keempat produk Latiao yang mengandung Bacillus Cereus, yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Dikutip dari situs resmi BPOM, Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di Indonesia.
Di antaranya Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan langkah yang diambil pihaknya sebagai upaya melindungi masyarakat.
“Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” kata Kepala BPOM dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Lantas, apa itu Latiao?
Baca juga: Ini Empat Produk Latiao yang Terkontaminasi Bakteri Berbahaya
Tentang Latiao
Latiao merupakan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal.
Jajanan tersebut, memiliki rasa pedas.
Diberitakan sebelumnya, Latiao muncul pertama kali pada era 1990-an di Provinsi Hunan, Tiongkok.
Harganya yang murah membuat Latiao cukup banyak dikonsumsi anak-anak sekolah ketika jajan.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah China mempertanyakan keamanan pangan dari Latiao ini.
Otoritas Keamanan Pangan Provinsi Shanxi pada Mei 2018, menyatakan Latiao merek Wei Long tak memenuhi standar keamanan.
Hal ini diikuti dengan serangkaian inspeksi terhadap merek itu, di sejumlah wilayah lain di negara tersebut. Termasuk provinsi Guizhou dan Zhejiang.
Di Indonesia, rupanya Latio juga disukai banyak orang.
Namun, pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).
Oleh sebab itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran.
"Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM," ungkap Kepala BPOM.
BPOM pun telah mengamankan seluruh Latiao dari peredaran.
Selain itu, BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan Latiao sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
“Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” lanjut Taruna Ikrar.
Penjelasan BPOM Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan, Diduga karena Latiao
BPOM memberikan penjelasan mengenai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Penjelasan tersebut, meliputi:
1. BPOM bersama pemangku kepentingan terkait, telah melakukan serangkaian tindakan, meliputi investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium.
2. Hasil pengujian sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan “latiao”. Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah sesuai hasil investigasi di atas.
3. Produk pangan olahan “latiao” yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih. Produk pangan olahan "latiao" tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok.
4. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan hal sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK); dan
- Mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
Baca juga: Alasan BPOM Baru Hentikan Jajanan Latiao Sekarang Pasca Kasus Keracunan di Masyarakat
5. Dalam rangka kehati-hatian dan melindungi kesehatan masyarakat, BPOM juga telah melakukan:
- pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan olahan “latiao” dari peredaran; dan
- penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan “latiao”, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
6. BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat.
8. BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
9. BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Kasus Keracunan Latio di Indonesia
Sebagai informasi, kasus keracunan Latiao bukan kali ini terjadi. Pada 26 Februari 2024, kasus keracunan Latiao pernah terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu, sebanyak 28 pelajar SDN Nangewer dan 3 pelajar MI Nangewer muntah-muntah seusai menyantap cemilan stik Latiao pedas yang dijual pedagang keliling.
Kemudian, peristiwa keracunan Latiao kembali terjadi pada 13 Mei 2024 di SDN Cidadap, Limbangan, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Belasan siswa kelas 2 Sekolah Dasar keracunan setelah memakan Latiao.
Pada bulan Juli 2024, puluhan siswa SD di Bandung Barat, Jawa Barat, juga mengalami keracunan Latiao. Mereka mengeluhkan lemas, mual, muntah dan pusing usai makan latiao ketika jam istirahat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rina Ayu Panca Rini, Aisyah Nursyamsi)