Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Teddy Minahasa Putra adalah mantan jenderal bintang 2 di Polri yang dipenajra seumur hidup karena terseret kasus narkoba sabu.

Penulis: Rakli Almughni
zoom-in Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.
Kolase Tribunnews/Polres 50 Kota
Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. 

TRIBUNNEWS.COM - Teddy Minahasa Putra adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy Minahasa Putra dipecat dari Polri karena terjerat kasus memperjual belikan barang haram narkoba sitaan jenis sabu seberat 5 kilogram.

Teddy Minahasa lantas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan divonis penjara seumur hidup pada tahun 2022.

Jabatan terakhir bekas polisi yang dulunya dikenal dengan nama Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. ini yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatra Barat selama satu tahun pada 2021.

Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada tanggal 23 November 1971.

Ia memiliki istri yang bernama Merthy Kushandayani dan menganut agama Islam.

Baca juga: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup pada Tingkat Banding, Hotman Paris Bakal Ajukan Kasasi

Pendidikan

Berita Rekomendasi

Teddy Minahasa adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Di Akpol, Teddy satu angkatan dengan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam pendidikan akademiknya, Teddy Minahasa telah menempuh studi S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan meraih gelar Magister Hukum.

Judul tesis yang dikerjaakannya saat itu yakni "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perjalanan karier

Teddy Minaha Putra memiliki sepak terjang karier yang cemerlang di Korps Bhayangkara.

Berbagai jabatan strategis di kepolisian tanah air sudah pernah diembannya.

Teddy tercatat pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008) dan Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Malang Kota (2011), Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013), Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013).

Karier Teddy makin moncer setelah ia menjadi Ajudan Wapres RI Jusuf Kalla pada tahun 2014.

Pada 2017, ia kemudian dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Staf Ahli Wakil Presiden RI.

Di tahun yang sama, Teddy kemudian ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Polri.

Setelah itu, ia diangkat untuk menjabat posisi Kapolda Banten pada tahun 2018.

Teddy juga sempat menjadi Wakapolda Lampung pada tahun 2018.

Semenjak itu, kariernya terus meroket, di mana pada tahun 2019 ia diamanahkan untuk menjadi Sahlijemen Kapolri.

Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.

Kemudian, Teddy mendapat kepercayaan untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat pada tahun 2021.

Barulah di tahun 2022 eks jenderal asal Sulawesi Utara ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.

Belum sempat dilantik menjadi Kapolda Jatim, karier cemerlang Teddy terpaksa harus terhenti karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia lalu langsung dimutasi ke Pati Yanma Polri oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Rekam jejak

Nama Teddy Minahasa Putra sempat menjadi sorotan karena rekam jejaknya.

Irjen Teddy Minahasa Putra dulunya jadi Kapolda terkaya di Indonesia.

Kala itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Teddy Minahasa Putra juga mempunyai hobi mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson.

Bahkan, ia sempat menjadi Ketua Umum (Ketum) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Kasus

Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas