Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

"Rencananya diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.

Baca juga: Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas

Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.

"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan," pungkas Harli.

Berita Rekomendasi

Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas