Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kombes Pol. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah mantan Pamen Polri sekaligus bekas anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of jusstice Brigadir Yosua.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kombes Pol. Agus Nurpatria
Kolase Tribunnews
Kombes Pol. Agus Nurpatria 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pangkat terakhir Agus Nurpatria sebelum dipecat dari Polri yaitu Komisaris Besar (Kombes) atau 3 bunga melati emas.

Agus Nurpatria dipecat dari Polri karena kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peran Agus Nurpatria dalam kasus yang menyeret Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini yakni menyisir CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, merusak CCTV, dan memerintahkan Irfan Kurniawan untuk mengambil alat perekam digital video (DVR) CCTV untuk diganti dengan yang baru

Atas hal itu, polisi yang dulu dikenal dengan nama Kombes Agus Nurpatria ini bersama dengan Hendra Kurniawan hingga Ferdy Sambo dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Jabatan terakhir Agus Nurpatria di Polri yakni sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Dalam pengadilan, bekas anak buah Ferdy Sambo ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Berita Rekomendasi

Pada Agustus 2024, Agus Nurpatria telah bebas bersyarat.

Baca juga: Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 6 Agustus 1974.

Ia memiliki istri yang bernama Diah Ayu Anggraeni.

Agus dan Diah dikaruniai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 perempuan.

Agus Nurpatria adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Di Akpol, Agus satu angkatan dengan dan bekas Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Perjalanan karier

Karier Agus Nurpatria telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Agus tercatat pernah menjabat sebagai Ditlantas Polda Kalimantan Selatan.

Baca juga: Komjen Pol. Purn. Dr. Drs. H. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.

Karier Agus Nurpatria makin moncer setelah ia didapuk menjadi Kapolres Subang pada tahun 2015.

Pada tahun 2019, Agus ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten.

Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada tahun 2020.

Barulah di tahun 2021 Agus Nurpatria diangkat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Sayangnya, karier cemerlang alumni Akpol 1995 ini harus terhenti karena tindakan atau perbuatan tercela.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia terseret kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Akibatnya, Agus Nurpatria sempat dimutasi terlebih dahulu sebagai Pamen Yanma.

Kasus

Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J pada 1 September 2022.

Baca juga: Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si.

Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Setelah itu, 5 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tak hanya Agus, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini kini juga telah dipecat dari Polri.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: Jenderal Pol. Purn. Drs. Dai Bachtiar, P.S.M., A.O.

Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua.

Dia juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengungkapkan, tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.

Saat ini, Polri terus mendalami keterlibatan personelnya dalam kasus ini.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," terang Dedi.

(tribunnews.com/Rakli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas