Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pansel KPK Jokowi Berpotensi Timbulkan Sengketa, Boyamin Singgung Kasus Yusril Gugat Jaksa Agung

Boyamin Saiman, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pansel KPK Jokowi Berpotensi Timbulkan Sengketa, Boyamin Singgung Kasus Yusril Gugat Jaksa Agung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan diajukan karena dirinya khawatir akan munculnya sengketa hukum terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk era Presiden Jokowi.

Dalam pengajuan ini, Boyamin merujuk pada kasus Yusril Ihza Mahendra yang berhasil menggugat status tersangkanya karena Jaksa Agung yang melantiknya dianggap tidak sah.

Dalam kasus yang terjadi pada 2011, Yusril berhasil menggugurkan status tersangkanya di Mahkamah Agung (MA) karena Jaksa Agung saat itu dianggap tidak sah melakukan pelantikan terhadap pejabat di lingkungan kejaksaan. 

“Ini saya cuman plagiat dari Pak Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Boyamin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Ia melihar ada potensi gugatan serupa yang dapat terjadi di KPK jika pimpinan lembaga itu dipilih Pansel bentukan Presiden Jokowi. 

Baca juga: Boyamin Saiman Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK: Yang Sah Hanya Bentukan Prabowo

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Boyamin, kelemahan hukum ini dapat dimanfaatkan tersangka yang ingin menggugat status penetapan hukumnya.

Boyamin khawatir jika Pansel KPK tetap dibentuk oleh Jokowi dan tidak oleh Presiden Prabowo Subianto maka seluruh tindakan hukum yang diambil oleh pimpinan KPK bisa dianggap cacat hukum. 

"Tersangka bisa mengajukan gugatan atas tidak sahnya pimpinan di suatu lembaga," tegasnya. 

Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bentukan Jokowi Berpotensi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

Boyamin melihat bahwa permasalahan hukum ini dapat berulang seperti dalam kasus Yusril, yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA karena penetapan status hukumnya dinyatakan tidak sah.

Sebagai informasi, Boyamin mengajukan uji materi ke MK terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi, Selasa. 

Boyamin berharap MK bisa segera mengeluarkan keputusan untuk memperjelas kewenangan pembentukan Pansel KPK agar tidak ada kerancuan hukum. 

Adapun yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas