Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pemegang Senjata Api Bela Diri Diminta Memahami Prosedur Keselamatan

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Para Pemegang Senjata Api Bela Diri Diminta Memahami Prosedur Keselamatan
Handout/IST
Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Indonesia menggelar rapat pengurus di Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Indonesia, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat. 

Kepemilikan senjata api tersebut, khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti hal itu, Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia pun terus melakukan program-program kerja untuk memberikan informasi terkait senjata api bela diri. 

Sebagaimana diketahui, kekhawatiran DPP PERIKHSA adalah kepada para pemilik senjata api yang tidak rutin latihan dan belum memahami prosedur keselamatan saat memegang senjata api. 

“Kami berharap seluruh pemegang senjata api bela diri dapat berlatih dengan aman. Dan sebaiknya bergabung di DPP atau DPD PERIKHSA sesuai domisilinya masing masing,” kata Humas DPP PERIKHSA, Nicolas Kesuma di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Nico juga menjelaskan bila PERIKHSA selalu mengadakan latihan rutin bagi para anggotanya setiap minggu di lapangan tembak. 

Dari aspek legalitas, Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Berita Rekomendasi

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur secara ketat dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. 

Nico mengungkapkan, dalam rapat bersama pengurus, membahas program kerja selama tahun 2024, rencana pembentukan 2 DPD baru, yakni Jawa Barat dan DIY, serta Rencana Kerja (Raker) 2025. 

Baca juga: Ketua MPR RI Terima Kunjungan Pengurus PERIKHSA Bali dan Jawa Timur, Ini Pesan Bamsoet

“Seperti yang sudah dilakukan di tahun tahun sebelumnya, DPP PERIKHSA konsisten mengadakan asah keterampilan senjata api bela diri dan seminar hukum,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas