Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Cek Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 bakal segera dibuka.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Perlu diingat, seleksi PPPK 2024 tahap 2 hanya diperuntukkan khusus bagi pelamar yang merupakan tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2:
- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
Baca juga: Cara Ikut Simulasi CAT BKN untuk Persiapan Tes PPPK 2024
Cara Daftar PPPK 2024
Adapun berikut ini tata cara pendaftaran PPPK 2024 di portal SSCASN:
- Buat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/home;
- Login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Lengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
- Selanjutnya, pilih jenis seleksi;
- Pilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, dilanjutkan memilih jenis kebutuhan (formasi),
pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya; - Isi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
- Unggah dokumen persyaratan;
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca;
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.