Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Mengheningkan Cipta Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024

Simak panduan mengheningkan cipta saat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 resmi dari Kemensos.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Mengheningkan Cipta Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024
kemensos.go.id
Logo Hari Pahlawan 10 November 2024. Simak panduan mengheningkan cipta saat peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024 resmi dari Kemensos. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengheningkan cipta termasuk dalam salah satu susunan upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024. 

Kementerian Sosial RI telah merilis panduan khusus terkait pelaksanaan hening cipta saat peringatan Hari Pahlawan 2024. 

Pada peringatan Hari Pahlawan 2024, masyarakat diminta menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk mengheningkan cipta. 

Baca juga: 10 Contoh Puisi Tema Hari Pahlawan, Singkat dan Menyentuh Hati

Hening cipta selama 60 detik dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu, 10 November 2024 pukul 08.15 waktu setempat. 

Selengkapnya, simak panduan mengheningkan cipta peringatan Hari Pahlawan 2024 di bawah ini. 

Panduan Hening Cipta 60 Detik saat Hari Pahlawan 2024

  1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
  2. Hening Cipta dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 pukul 08.15 zona waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
  3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
    • Di Pusat (Jakarta) pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
    • Di Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
    • Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
  4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta bagi yang berada di:
    • Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
    • Rumah-rumah.
    • Jalan Raya (dalam kota).
    • Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
    • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
    • Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
    • Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
    • Kereta Api yang sedang berjalan: 1. Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. 2. Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
  5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:
    • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
    • Kereta Api yang sedang berjalan.
    • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
    • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
    • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
    • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip).
    • Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
    • Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
  6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
  7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
  8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas