Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Kuasa Hukum Bawa 2 Ahli Pidana
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut, Rabu (6/11/2024).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut, Rabu (6/11/2024).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni Nur Basuki dan Chairul Huda.
Sementara itu untuk pemeriksaan dokumen pantauan Tribunnews.com di ruang sidang nomor tujuh, pihak dari KPK membawa dokumen yang ditempatkan dalam koper berukuran besar.
Dokumen tersebut satu persatu di periksa majelis hakim di persidangan.
Baca juga: Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor
Adapun dari pantauan Tribunnews.com dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan dokumen tersebut.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk dijeda dahulu atau langsung dilanjutkan persidangan dengarkan keterangan saksi ahli.
Baca juga: Periksa Satu Koper Dokumen KPK, Hakim Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Mengaku Dehidrasi
"Ini mau dilanjutkan apa jeda salat Ashar dulu. Istirahat dahulu aja ya, sudah dehidrasi ini," ucap hakim Afrizal di persidangan.
Kemudian persidangan ditunda untuk sementara waktu.
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri
Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).