Istri dan Anak Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK Terkait Kasus Baru
Istri Lukas Enembe dan anak Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wonda dan anak mereka, Astract Bona, Jumat (8/11/2024).
Istri Lukas Enembe dan anak Lukas Enembe diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain Yulce dan Bona, penyidik KPK juga memanggil delapan saksi lain, yakni Muhajir Suronoto, Staf Bendahara Pemprov Papua; Nopiles Gombo Honorer, Bendahara Pembantu Setda; Fredrik Banne, swasta; dan Irianti Yy Telenggen Yoman, Direktur CV Walibhu.
Kemudian, Jhon Kennedy Thesia, PNS; Sahar, PNS; Anies Liando, PNS; dan Magdalena W Widayati, PNS.
Perkara tersebut merupakan kasus baru yang sedang diusut KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan rilis resmi perkara tersebut.
Dalam penyidikannya, KPK telah memeriksa Presiden PT PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibrael Isaak, Senin (14/10/2024).
PT RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis sewa pesawat jet pribadi.
Baca juga: Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri
Gabriel Isaak dicecar penyidik KPK terkait aliran uang, termasuk dugaan pembelian pesawat yang bersumber dari hasil korupsi.
"Saksi hadir. Diperiksa terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Gibrael Isaak sendiri diketahui sudah berulang diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Kejagung Minta Zarof Ricar Kooperatif Bongkar Pihak-pihak Terlibat Makelar Kasus di MA
Enembe diketahui kini sudah meninggal dunia, yang mengakibatkan status hukumnya gugur.
Gibrael pernah diperiksa kaitannya dengan pengangkutan uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi dalam perkara TPPU Lukas Enembe.
Bahkan, dalam kasus pencucian uang Lukas Enembe itu, KPK telah mencegah Gibrael Isaak bepergian ke luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.