Lolos Passing Grade SKD CPNS Belum Tentu Lanjut SKB, Peserta CPNS Harus Perhatikan Hal Ini
Peserta yang lolos SKD CPNS tidak mesti lanjut SKB, perhatikan hal berikut ini agar dinyatakan berlanjut ke tahap berikutnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tentang peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS dan dan berlanjut ke tahap SKB CPNS.
Peserta yang lulus Passing Grade baru dinyatakan lolos SKD CPNS.
Setiap peserta wajib melebihi atau sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).
Namun tidak semua peserta yang lulus Passing Grade dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS.
Berikut peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS dan dapat melanjutkan ke Tahap SKB CPNS 2024
- Jika peserta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TWK, TKP, TIU
- Jika hasil nilai SKD peserta berada di peringkat tertinggi yang tergabung dalam tiga kali jumlah formasi yang dilamar.
Baca juga: Materi SKB CAT CPNS 2024 Formasi Penilai Pemerintah Ahli Pertama
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan bahwa peserta yang lolos dari SKD dan berlanjut ke tahap SKB mengikuti aturan tiga kali jumlah formasi.
Aturan tiga kali jumlah formasi digunakan untuk menentukan perangkingan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang termasuk dalam daftar perangkingan dari tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Unduh Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Download Melalui Sertificat.bkn.go.id
Jumlah Soal dan Bobot Penilaian SKD CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 321 Tahun 2024, jumlah total soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai nol (0).
Sementara untuk soal TKP, bobot nilai jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5 serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Passing Grade SKD CPNS 2024
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS 2024, Perhatikan Sistem Penilaiannya
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
- Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
(Tribunnews.com/Oktavia WW)