Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pahami Perbedaan Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor Agar Terhindar Pajak Progresif

Pemblokiran data BPKB kata Morris dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pahami Perbedaan Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor Agar Terhindar Pajak Progresif
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajib pajak perlu memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menuturkan pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian.

Khususnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu. 

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris dalam keterangan, Jumat (8/11/2024).

Pemblokiran data BPKB, kata Morris, dilakukan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.

Selain itu, untuk melindungi kepentingan kreditur seperti pemberi pinjaman kendaraan. 

Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Berita Rekomendasi

Kemudian ada mekanisme pemblokiran data STNK. 

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya beralih ke pelaporan jual kendaraan bermotor

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung. 

“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.

Baca juga: Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif

Untuk mempermudah dalam melaporkan kendaraan yang telah dijual bisa secara online melalui website pajakonline tanpa perlu datang ke Samsat.

Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik Indonesia sedangkan pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI. 

“Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas