Aceh Tengah Dideklarasikan Sebagai Kota Wakaf
Keberadaan Kota Wakaf dapat membantu nazir dalam mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat lebih luas bagi masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kabupaten Aceh Tengah menjadi wilayah ketiga yang ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) sebagai percontohan pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Kemenag menyematkan nama Kota Wakaf untuk Aceh Tengah seperti halnya pada Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Wajo di Sulawesi Selatan, Kota Padang (Sumatra Barat), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat), serta Kabupaten Siak di Provinsi Riau.
Peresmian ditandai dengan penekanan bel dan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, didampingi sejumlah tokoh daerah.
“Aceh memiliki sejarah Islam yang panjang, dengan tokoh seperti Syekh Ar-Raniry yang dikenal dunia. Peluncuran Kota Wakaf ini bagian dari upaya mengembalikan kejayaan tersebut,” jelasnya dikutip dari siaran pers di laman kemenag, Jumat (8/11/2024).
Keberadaan Kota Wakaf dapat membantu nazir dalam mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Azhari, mengajak seluruh pihak untuk berkontribusi dalam pengembangan Kota Wakaf.
Menurutnya, keterbatasan dana bukan hambatan utama selama ada dukungan dari berbagai pihak. "Kami berharap program ini tidak hanya di Aceh Tengah, tetapi berkembang ke daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Ketua II BWI Pusat, Amad Zubaidi, mengungkapkan pentingnya aksi nyata dalam gerakan wakaf dan mengajak masyarakat untuk berwakaf meskipun dalam bentuk sederhana.
"Dengan tagline 'berwakaf tidak perlu menunggu kaya,' masyarakat dapat mulai berwakaf uang sesuai kemampuannya," ungkapnya.
Baca juga: Sejumlah Tantangan Pengelolaan Wakaf dan Aset di Indonesia
Pejabat Gubernur Aceh, Munawar A. Djalil, menilai potensi wakaf di Aceh sangat besar, namun pengelolaannya belum optimal.
"Kedepan pengelolaan wakaf bisa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat akan tumbuh,” kata Djalil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.