Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Ini Tugas dan Kewenangan Gibran Jadi Plt Presiden 16 Hari

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming jadi Plt Presiden.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Prabowo Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Ini Tugas dan Kewenangan Gibran Jadi Plt Presiden 16 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

3. Mengatasi situasi darurat sementara.

Jika terjadi kondisi darurat selama presiden berhalangan, plt presiden bertugas mengambil langkah sementara untuk merespons situasi tersebut. Tindakan ini dilakukan dengan sangat terbatas sesuai ketentuan hukum, dan plt presiden harus melaporkan setiap tindakan kepada presiden setelah kembali.

4. Tidak membuat kebijakan baru.

Plt Presiden tidak berwenang mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis atau jangka panjang. Wewenang ini hanya dimiliki oleh presiden definitif. Plt Presiden lebih difokuskan pada menjalankan kebijakan yang sudah ada, tanpa menambah kebijakan baru yang mungkin berdampak besar pada negara.

5. Melaporkan kembali pada presiden.

Setelah presiden kembali, Plt Presiden berkewajiban melaporkan semua tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya. Laporan ini bertujuan agar presiden bisa segera melanjutkan tugasnya dengan informasi yang lengkap dan tanpa celah.

Dasar hukum penetapan Plt Presiden

Penetapan Plt Presiden di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas.

Berita Rekomendasi

Dalam beberapa situasi, undang-undang dan konstitusi memberikan ketentuan bagi wakil presiden untuk mengambil alih peran presiden sementara waktu. Hal ini diatur guna menjamin keberlangsungan pemerintahan yang stabil.

Ketentuan ini sudah pernah diterapkan di masa lalu, terutama ketika presiden berhalangan melakukan tugas karena berbagai alasan. Penunjukan Plt Presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang secara resmi mengesahkan status plt bagi wakil presiden.

Sejarah Plt Presiden di Indonesia

Di Indonesia, beberapa wakil presiden pernah merasakan status sebagai Plt Presiden.

Ini bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan kita. Setiap wakil presiden yang pernah menjabat sebagai plt presiden memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, meskipun hanya bersifat sementara.

Diketahui, di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa kali Wapres menjadi Plt Presiden selama Jokowi ke luar negeri

Jokowi pernah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. 

Tugas Presiden Jokowi digantikan sementara oleh KH Ma'ruf Amin. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas