Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat

Tom Lembong menuliskan surat dari balik jeruji besi, Marsha Chikita Fawzi anak bungsu almarhumah Marissa Haque dan Ikang Fawzi memberi semangat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. 

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

Berita Rekomendasi

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Praperadilan Tom Lembong vs Kejagung Digelar 18 November 2024

Sebagai upaya pembelaan diri atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung, Tom Lembong melakukan gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar pada 18 November mendatang.

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak ahli untuk menghadapi sidang praperadilan mendatang.

"Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya."

"Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas