Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat

Tom Lembong menuliskan surat dari balik jeruji besi, Marsha Chikita Fawzi anak bungsu almarhumah Marissa Haque dan Ikang Fawzi memberi semangat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tom Lembong Tulis Surat Singgung Keadilan hingga Jaksa Profesional, Anak Marissa Haque Beri Semangat
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. 

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

Pada saat itu Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Ari mengatakan bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."

"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan bahwa proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," katanya. 

Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas