Legislator PDIP Sebut Hasan Nasbi Tak Paham Undang-undang soal Presiden Boleh Kampanye
Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Deddy Sitorus menganggap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tak paham aturan soal kepala negara boleh berkampanye.
Hal ini terkait Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan secara terbuka untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Baca juga: PDIP Minta Prabowo Cuti Jika Ingin Kampanye Luthfi-Yasin
Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.
"Oh iya betul (boleh berkampanye). Tetapi UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Penjabat (Pj) kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Respons Positif Nasdem terkait Dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi - Taj Yasin di Pilkada Jateng
Karenanya, Ketua DPP PDIP ini menganggap Hasan Nasbi tak paham aturan kepala negara boleh berkampanye.
"Jadi, Jubir istana ini enggak ngerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan, dan seterusnya," tegas Deddy.
Sebelumnya, Hasan Nasbi menyebut bahwa Prabowo berkampanye untuk Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Menurut Hasan, presiden dan para menteri sejatinya diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik.
Namun, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucap Hasan, dikutip dari Kompastv.
Baca juga: Andika Tak Persoalkan Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng: Kami Juga Ingin Didukung
Dia menjelaskan, aturan netralitas ihwal Pilkada hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.