Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP Sebut Hasan Nasbi Tak Paham Undang-undang soal Presiden Boleh Kampanye 

Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Legislator PDIP Sebut Hasan Nasbi Tak Paham Undang-undang soal Presiden Boleh Kampanye 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat ditemui awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024). Deddy Sitorus menganggap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tak paham aturan soal kepala negara boleh berkampanye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Deddy Sitorus menganggap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tak paham aturan soal kepala negara boleh berkampanye.

Hal ini terkait Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan secara terbuka untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin.

Baca juga: PDIP Minta Prabowo Cuti Jika Ingin Kampanye Luthfi-Yasin

Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.

"Oh iya betul (boleh berkampanye). Tetapi UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti," kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Penjabat (Pj) kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Respons Positif Nasdem terkait Dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi - Taj Yasin di Pilkada Jateng

Karenanya, Ketua DPP PDIP ini menganggap Hasan Nasbi tak paham aturan kepala negara boleh berkampanye.

"Jadi, Jubir istana ini enggak ngerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan, dan seterusnya," tegas Deddy.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hasan Nasbi menyebut bahwa Prabowo berkampanye untuk Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

Menurut Hasan, presiden dan para menteri sejatinya diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik.

Namun, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucap Hasan, dikutip dari Kompastv.

Baca juga: Andika Tak Persoalkan Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng: Kami Juga Ingin Didukung

Dia menjelaskan, aturan netralitas ihwal Pilkada hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," tuturnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas