Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Merasa Diskriminasi sebagai Pekerja, Ibu Ini Mengadu ke Ombudsman hingga Komnas Perempuan

Hesti menceritakan dirinya juga dipecat tanpa perhitungan pesangon karena alasan sudah ada putusan pengadilan atas kasus yang menimpanya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Merasa Diskriminasi sebagai Pekerja, Ibu Ini Mengadu ke Ombudsman hingga Komnas Perempuan
Istimewa
Mantan senior associate firma hukum, Zuhesti Prihadini alias Hesti dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan senior associate firma hukum LL, Zuhesti Prihadini, mencari kadilan usai enam bulan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tangerang pada tahun 2023.

Ibu dua anak itu harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara usai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dari firma hukum LL, anak usaha PT LI sebagai perpanjangan tangan dari LR mBH kantor hukum multinasional yang bermarkas di Jerman.

Wanita yang karib disapa Hesti itu sendiri menyelenggarakan RUPS itu justru karena menjalankan perintah atasannya, yakni Philipp Kersting alias PK.

"Karier yang telah saya bangun hancur, pengalaman pahit enam bulan berada di dalam lapas mengajarkan saya akan banyak hal,” tutur Hesti dalam keterangannya Senin (11/11/2024).

“Saya ingin fokus mengurus kedua anak dan suami yang telah banyak berkorban untuk saya," sambungnya.

Hesti menceritakan dirinya juga dipecat pada 2024 tanpa penghitungan pesangon karena alasan sudah ada putusan pengadilan atas kasus yang menimpanya. 

Berita Rekomendasi

Pemecatan dilakukan ketika dirinya menjalani hukuman jelang masa bebas murni dari Lapas di Tangerang.

"Akhirnya saya dipecat tanpa perincian hak pesangon dan sebagainya," jelas dia.

Baca juga: Datangi Ombudsman, Guru yang Beri Hukuman 100 Kali Squat Jump hingga Siswanya Tewas Mengaku Diteror

Atas masalahnya ini, Hesti melapor ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait termasuk Ombudsman RI dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan dan bersiap untuk maju ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Ada perilaku yang tidak adil yang berbasis gender,” tuturnya.

Dirinya juga bakal menceritakan hal-hal yang diketahui ke lembaga tersebut.

"Saya hanya ingin hukum ditegakkan, jangan ada lagi diskriminasi terhadap pekerja kaum rentan," jelas dia.

Kuasa Hukum Hesti, Hari Wijayanto menuturkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya ini bermula pada tahun 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas