Penampakan Sahbirin Noor Perdana Tampil Usai 'Menghilang': Lebih Kurus dari Sebelum Jadi Tersangka
Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Editor: Dewi Agustina
Alasan yakin menang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, karena tim kuasa hukum Paman Birin bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan klien mereka.
Hal ini menurutnya akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim tunggal PN Jaksel dalam melihat legal standing pemohon.
"Pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Tessa mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus memburu Paman Birin yang telah dinyatakan melarikan diri.
Baca juga: KPK Tantang Sahbirin Noor Muncul: Rakyat Kalimantan Selatan Menunggu
Karena status kabur itu, Tim Biro Hukum KPK dalam eksepsinya menilai Paman Birin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini sebagaimana diatur Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihaknya yakin materi yang dibawa Tim Biro Hukum dalam menanggapi gugatan Paman Birin itu akan diakomodir hakim.
"Kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Tessa.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Status Tersangka
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.