Ridwan Bongkar Perintah Hengki Agar Pungut Jatah Bulanan dari Tahanan KPK: Buat Petugas-petugas
Terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya diminta untuk menjadi 'lurah' untuk melanjutkan tradisi pungli di rutan KPK.
Adapun hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
Baca juga: Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen
"Apakah pembicaraan bersama dengan terdakwa Deden dan Hengki itu apakah berbicara tentang tradisi yang ada di rutan KPK ini?" tanya jaksa di persidangan.
Kemudian Ridwan tak membantah pertanyaan jaksa tersebut.
Baca juga: Tegas, Kementan Minta Petani Laporkan Pungli Bantuan Alsintan
Jaksa KPK lalu menanyakan pertemuan tersebut untuk melanjutkan tradisi lama yang ada di rutan KPK.
"Tradisi lama itu apa?" tanya jaksa.
Ridwan lalu menerangkan tradisi lama tersebut jatah bulanan dari pada tahanan.
"Jatah bulanan dari tahanan, buat petugas-petugas," kata Ridwan.
Kemudian, lanjut jaksa setelah itu apa lagi yang dibicarakan? apakah pada saat itu juga proses penunjukan lurah dibicarakan pada saat itu.
"Iya itu penunjukan saya, disampaikan saya diminta Pak Hengki untuk menggantikan Burhanuddin," jelas Ridwan.
Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.