Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara.
Ia mengatakan gaji yang diterima sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa, Senin (11/11/2024).
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat ini Ridwan berstatus apa setelah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pungli rutan KPK.
Baca juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah
"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji Pak," jawab Ridwan di persidangan.
Kemudian jaksa menanyakan apakah dirinya masih terima gaji.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan.
Jaksa lalu menanyakan mengapa gajinya sampai 50 persen.
"Karena status kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan.
"Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa dewas KPK," cecar jaksa kembali.
"Betul, kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," kata Ridwan.
"Sanksinya permintaan maaf terbuka terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK," tegasnya.
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Panggil Azis Syamsuddin hingga Emirsyah Satar
Pantauan Tribunnews.com di persidangan, tujuh terdakwa yang menjadi saksi tidak membantah soal penerima gaji 50 persen dari negara tersebut.