Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara. 

Ia mengatakan gaji yang diterima sebesar 50 persen. 

Hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa, Senin (11/11/2024).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat ini Ridwan berstatus apa setelah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pungli rutan KPK. 

Baca juga: 4 Fakta Terkini Kasus Pungli Rutan KPK: Kode Khusus Lurah dan Korting, Ancaman Masa Isolasi Ditambah

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji Pak," jawab Ridwan di persidangan. 

Kemudian jaksa menanyakan apakah dirinya masih terima gaji. 

Berita Rekomendasi

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan

Jaksa lalu menanyakan mengapa gajinya sampai 50 persen. 

"Karena status kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan

"Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa dewas KPK," cecar jaksa kembali. 

"Betul, kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," kata Ridwan

"Sanksinya permintaan maaf terbuka terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK," tegasnya. 

Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Panggil Azis Syamsuddin hingga Emirsyah Satar

Pantauan Tribunnews.com di persidangan, tujuh terdakwa yang menjadi saksi tidak membantah soal penerima gaji 50 persen dari negara tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas