Soal Kontroversi Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, Begini Sikap DPR
Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Presiden Prabowo berhak memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara perihal dukungan Presiden RI Prabowo Subianto kepada calon gubenur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, -Taj Yasin di Pilkada 2024.
Rifqi menilai, hal itu merupakan hak dari Prabowo selaku ketua umum Partai Gerindra yang turut mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Bahkan, dia menyebut tidak ada larangan bagi seorang Presiden yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik memberikan dukungan politik.
“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Bahkan konsekuensi logis dari sistem presidensil kita berbasis sistem kepartaian, dimana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh hanya gabungan partai politik,” sambung dia.
Sehingga, Legislator asal Kalimantan Selatan ini juga menyebut jika dukungan Prabowo terhadap calon kepala daerah di Pilkada merupakan hal yang wajar.
“Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden, saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” jelasnya.
Sebelumnya, publik menyoroti video Presiden Prabowo Subianto yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam kampanye Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Ahmad Luthfi Buka Suara usai Dapat Endorse Prabowo di Pilgub Jawa Tengah
Dalam video berdurasi 5 menit 39 detik yang beredar di media sosial, Prabowo terlihat menyampaikan dukungan kepada calon gubenur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024.