Terungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Duit Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Polisi mengungkap peran dua tersangka baru kasus judi online di Komdigi. Ada yang menjadi penghubung dengan bandar judi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu (10/11/2024).
Dua tersangka masing-masing berinisial MN dan DM.
MN diketahui berstatus buron karena sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kasus mencuat.
MN dan DM bukan pegawai Komdigi.
Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka yang ditangkap punya peran berbeda dalam kasus mafia akses website judi online.
MN berperan sebagai penghubung dari bandar judi online dengan para tersangka lain di Komdigi.
Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Negeri, 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi Tertangkap
Ia bertugas menyetorkan list website judi online agar tidak diblokir.
"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sedangkan DM dalam kasus ini berperan menampung uang hasil kejahatan.
"DM menampung uang hasil kejahatan," ucap Wira.
Baca juga: Pegawai Komdigi Tak Lulus Seleksi tapi Diterima Kerja, Budi Arie: Dia Klaim Punya Skill IT Mumpuni
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang cash Rp 300 juta.
Selain itu, polisi pun mengamankan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp 2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.