Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Para Terdakwa Pungli Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji 50 Persen dari Negara

dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara sebesar 50 persen. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024) hari ini.

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan (Rutan) KPK, Muhammad Ridwan yang merupakan petugas rutan KPK cabang Pomdam Guntur mengatakan dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara sebesar 50 persen. 

Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.

Jaksa KPK menghadirkan tujuh terdakwa di persidangan diantaranya para Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Ricky Rahmawanto, Muhammad Abduh, dan Ramdhan Ubadilah.

Berita Rekomendasi

Dari para terdakwa terungkap fakta-fakta baru terkait proses pungli di rutan KPK yang diantaranya transaksi pungli rutan KPK dilakukan di masjid sekitar rutan.

Para terdakwa juga masih berstatus pegawai KPK karena masih menerima gaji.

Dalam persidangan kasus pungli rutan KPK hari ini juga kembali dibahas soal 'Lurah' dalam jaringan pungli rutan KPK.

Istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.

Adapuun Muhammad Ridwan yang menjadi 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.

Terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta terdakwa lainnya yang merupakan petugas rutan yakni M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas