Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Sidang Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dipastikan Tak Hadir

Pengacara Sahbirin Noor memastikan kliennya tak hadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11/2024) siang ini. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siang Ini Sidang Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dipastikan Tak Hadir
kolase/dok Tribunnews.com/Banjarmasin Post
Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor memastikan kliennya tak hadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11/2024) siang ini.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor memastikan kliennya tak hadir pada sidang putusan praperadilan, Selasa (12/11/2024) siang ini. 

Soesila mengatakan sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Selatan itu cukup dihadiri kuasa hukum. 

Baca juga: KPK Didesak Segera Tangkap Sahbirin Noor, Pengacara Minta Hormati Proses Sidang Praperadilan

"Sepertinya cukup kuasa hukum," kata Soesilo dihubungi, Selasa (12/11/2024). 

Soesilo berharap semua pihak menghormati proses sidang praperadilan yang saat ini tengah berlangsung. 

"Sejak awal saya melihat Pak Gubernur tidak melarikan diri dan masih berada di Indonesia, beliau lebih menenangkan diri saja," kata Soesilo. 

"Kami hanya berharap KPK bisa menghormati dulu praperadilan ini, apapun putusannya kami akan hormati," tegasnya. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. 

Baca juga: KPK Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Kuasa Hukum Klaim Sudah Tidak Komunikasi dengan Paman Birin

Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," kata hakim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas