Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil Wamenaker terkait Nasib Karyawan, Bos Sritex: Tak Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan

Bos Sritex menegaskan tak ada PHK terhadap 2.500 karyawan Sritex. Namun perusahaan meliburkan mereka lantaran kekurangan bahan baku. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipanggil Wamenaker terkait Nasib Karyawan, Bos Sritex: Tak Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto untuk meluruskan informasi simpangsiur perihal nasib 2.500 karyawan di tengah status pailit perusahaan, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Iwan Setiawan diminta untuk meluruskan informasi simpang siur perihal nasib 2.500 karyawan di tengah status pailit perusahaan.

Baca juga: Di Tengah Isu Sritex, Airlangga Sebut Pemerintah Akan Kucurkan Insentif Untuk Industri Padat Karya

Dalam kesempatan itu Iwan menegaskan tak ada PHK terhadap 2.500 karyawan Sritex

Namun perusahaan meliburkan mereka lantaran kekurangan bahan baku. 

Mereka yang diliburkan tetap menerima hak-haknya.

"Saat ini Sritex tidak melakukan PHK satu orang pun dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini ada tersendat dalam proses administrasi," kata Iwan.

Berita Rekomendasi

Namun jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah jika tak kunjung ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas Pengadilan Niaga Semarang perihal izin keberlanjutan usaha.

Sehingga kata Iwan, perlunya ada keberlangsungan usaha yang harus diputuskan cepat oleh hakim pengawas. 

Jika ada keputusan tersebut, Iwan menyatakan ribuan karyawan bisa kembali bekerja dan Sritex bisa melanjutkan kelangsungan usahanya.

Baca juga: Soal Penyelamatan Sritex hingga Kabar Mau Dijadikan BUMN, Ini Penegasan Menko Airlangga Hartarto

"Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Jadi ini proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas," ungkapnya.

Ancaman PHK tetap menghantui karyawan, karena ketersediaan bahan baku yang tersisa hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan. 

Iwan pun berharap ada keputusan cepat hakim pengawas sehingga permasalahan ini tidak berujung pada PHK massal.

"Jadi jangan sampai ini jadi masalah, menambah masalah di situ. Dan rekening bank yang diblokir juga itu menambah masalah lagi. Hal-hal demikian harus cepat ditangani," ucap Iwan.

Wamenaker Ebenezer mengatakan Sritex tetap melakukan operasional perusahaan agar kewajiban-kewajiban mereka terhadap gaji para karyawannya bisa berjalan dengan baik.

Ebenezer pun akan mendatangi Sritex untuk mengecek langsung apakah benar tidak ada PHK dalam status kepailitan perusahaan.

"Saya juga ingin memastikan Sritex ini benar tidak PHK-nya, karena opini liar sekali dan saya akan hadir, saya mau memastikan, saya akan datang ke tempat bapak ya," ungkap Ebenezer.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas