Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?

Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui usai penetapannya sebagai tersangka dibatalkan pengadilan.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?
kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui. 

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Terkait hal itu secara umum lanjut Afrizal yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.

"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.  

"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.  

Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.

"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim. (Tribun Network/mat/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas