Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?

Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui usai penetapannya sebagai tersangka dibatalkan pengadilan.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Kalsel Menghilang Lagi Usai Kalahkan KPK di Sidang Praperadilan, Kemana Paman Birin?
kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui. 

Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.

"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa(12/11/2024).

Baca juga: Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Paman Birin, KPK: Kami Punya 2 Alat Bukti

Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Ia menegaskan bahwa kehadiran pria yang akrab disapa Paman Birin tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. 

"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya. Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin juga membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

KPK sayangkan praperadilan Paman Birin dikabulkan

Berita Rekomendasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor (SHB) terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. 

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU bahwa pada tahap penyelidikan, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?

Ia juga mengingatkan penetapan tersangka dalam KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan, namun dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis. 

"Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK," tuturnya.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim praperadilan tersebut.  Tessa menyatakan KPK akan mempelajari risalah putusan untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.  Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal.

Baca juga: MAKI Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Terkait Kasus Korupsi Paman Birin, Mengapa?

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal.

Dalam pertimbangannya Afrizal juga mengatakan dalam KUHP tidak ada definisi melarikan diri. Sebelumnya KPK menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Ada beberapa alasan yang membuat KPK bersikap begitu terhadap tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi.

Baca juga: Paman Birin dan Harun Masiku

Budi mengatakan Paman Birin, panggilan Sahbirin, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur."Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.

Terkait hal itu secara umum lanjut Afrizal yang dimaksud melarikan diri adalah orang yang menghindari atau menjauhi suatu kewajiban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.

"Artinya melarikan diri itu merupakan suatu reaksi atas aksi yang dilakukan. Dalam konteks ini, manakala dalam hal tersebut belum dilakukan pemanggilan. Kemudian penyidik menyatakan bahwa tersangka melarikan diri atau menyatakan tersangka tidak ditemukan atau tidak ada," kata hakim Afrizal Hadi.  

"Maka hal itu tidak dapat dinyatakan pengertian melarikan diri. Karena menurut ahli, melarikan diri dengan tidak ditemukan merupakan dua konsep berbeda," jelasnya.  

Kalau tidak ditemukan, kata hakim Afrizal belum tentu melarikan diri. Sementara melarikan diri bisa jadi ditemukan tapi tidak bisa ditangkap.

"Dengan demikian menurut ahli. Tersangka belum mengetahui apa kewajibannya terhadap surat panggilan. Karena surat panggilan belum diterima oleh tersangka dan terhadap surat panggilan tersebut belum disebutkan juga posisinya apakah sebagai saksi atau tersangka," tegas hakim. (Tribun Network/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas