Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel

Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024) pagi. Kini ia telah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerima salinan surat pengunduran diri Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. 

Hal itu disampikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu, (13/11/2024). 

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," kata Hasan.

Hanya saja surat pengunduran diri dalam bentuk fisik atau hardcopy kata Hasan, belum diterima. 

"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," pungkasnya.

Baca juga: Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel

Sebelumnya  Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).

Berita Rekomendasi

Ia mengundurkan diri satu hari setelah status tersangka dicabut.

"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujarnya.

Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).

Paman Birin lalu mengajukan praperadikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin

Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas