Komisi III DPR Segera Bentuk Panitia Kerja untuk Bahas Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Kejagung
Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas beberapa kasus korupsi dengan kerugian besar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas beberapa kasus korupsi dengan kerugian besar yang sedang dikerjakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR EI, Rano Alfath mengungkap panja ini penting untuk segera dibuat.
Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi, Uang Rp 2 Miliar, 14 Mobil dan 10 Truk Disita
"Kejagung menangani banyak perkara besar, yang memang kerugian negaranya luar biasa," kata Rano kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Rano mengatakan beberapa kasus besar yang akan dibahas dalam panja ini antara lain kasus korupsi komoditas timah, kasus suap yang melibatkan tiga hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan kasus terkait Tom Lembong.
Rano menyatakan, rapat panja ini kemungkinan akan digelar setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat tersebut, Politisi PKB itu mengatakan akan dibahas kasus secara teknis.
Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya informasi yang tidak jelas bagi publik.
"Maka itu kita harus lakukan secara tertutup, tetapi masyarakat juga ingin tahu apakah setiap perkara ini murni penegakan hukum atau ada hal lain," tandas Rano.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) kasus impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
Tandra mengatakan, Panja tersebut penting untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendalami kasus itu.
"Kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," kata Tandra dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dia menyebut, Panja tersebut dibentuk bukan untuk mencampuri kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum.
"Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini," ujar Tandra.
Tandra menjelaskan, impor gula sejatinya didasari pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 membagi jenis gula dalam dua bagian, yakni gula kristal mentah dan gula kristal putih.
Tandra mengklaim sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, Indonesia selalu impor gula dan tidak ada surplus.
"Data yang kami punya adalah bahwa negeri kita itu mulai impor gula sejak dari tahun 2004 sampai dengan detik ini, baik itu gula kristal mentah dan gula kristal putih," ujarnya.
Dia menerangkan, pada periode 2015-2016, pemerintah melakukan impor 5 juta ton gula kristal mentah.
"Nah, kemudian Pak Tom Lembong ini memberikan persetujuan impor 105 ton. Itu kurang lebih tidak lebih dari 10 persen," ungkap Tandra.
Tandra menuturkan, impor gula 105 ton yang dilakukan Tom Lembong adalah menjelang Lebaran untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula.
Dia berpendapat, semua industri dalam negeri bisa saja terganggu ketika itu apabila para importir mogok.
"Penegakan hukum itu harus dilihat dalam wilayah yang jauh lebih luas," ungkapnya.