Soal Ada Anak Buahnya Main Judi Online, Jaksa Agung Bilang Itu Cuma Iseng-Iseng
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengakui ada pegawainya di Kejaksaan Agung RI yang turut terlibat bermain judi online.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengakui ada pegawainya di Kejaksaan Agung RI yang turut terlibat bermain judi online.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
"Kemudian, ya jujur aja ada pegawai yang ikut," ST Burhanuddin dalam rapat kerja tersebut.
Kendati demikian kata dia, jumlah perputaran uang pegawai yang bermain judi online itu kecil.
Menurut Burhanuddin, para pegawainya yang bermain judi online hanya untuk selingan atau iseng-iseng semata. "Hanya iseng-iseng aja di bawah 5 ribuan begitu," sambung dia.
Meski begitu, Burhanuddin memastikan kalau para nama pegawai yang terlibat itu sudah diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Nantinya para nama pegawai yang tidak disebutkan oleh Burhanuddin itu akan ditindaklanjuti penanganannya. "Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk tindak lanjuti," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumya menyatakan, potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau 65 miliar dolar AS, penambangan ilegal sebesar 7 miliar dolar AS, dan kebocoran APBN hingga 7 miliar dolar AS setiap tahunnya.
Baca juga: Potensi Kebocoran Negara Capai Rp 981 Triliun, TNI Bakal Bentuk Satgas Khusus Tangani Judi Online
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, perilaku judi online sudah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, saat ini lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
“Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang,” kata Ivan di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca juga: Polisi Buru Sosok A, Buronan Kasus Beking Situs Judi Online di Kementerian Komdigi
PPATK mencatat jumlah transaksi judi online mencapai 63 ribu transaksi dengan nilai transaksi bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan setiap orang anggota dewan.
Sementara, perputaran nilai judi online mencapai ratusan miliar rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.