Capim KPK Michael Rolandi Dukung RUU Perampasan Aset
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata, mendukung pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata, mendukung pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Michael saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dukungan ini dinyatakan Michael setelah ditanyai anggota Komisi III DPR, fraksi Partai Demokrat, Benny Harman.
"Karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya Pak Michael, setuju enggak dengan UU Perampasan Aset?" tanya Benny.
Michael menegaskan, dirinya setuju RUU Perampasan untuk diterapkan, asalkan segala infrastruktur pendukungnya siap.
"Nah, terkait dengan UU Perampasan Aset, tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan," ujarnya.
Baca juga: Ikuti Fit and Proper Test di DPR, Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi
Namun, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta ini berharap RUU Perampasan Aset tak asal digunakan.
"Jadi harus dikaitkan dengan tindak pidananya, korupsinya," tegas Michael.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029.
Hal ini disampaikan disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin.
"Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," kata Supratman.