Link Hasil SKD CPNS Kemenag Tahun 2024 Beserta Arti Kode
Kemenag akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024 adalah 17-19 November 2024.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN peserta.
Selain itu hasil SKD CPNS Kemenag 2024 juga bisa dilihat melalui laman Kemenag.
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024
1. Cek hasil SKD CPNS Kemenag 2024 melalui laman SSCASN
- Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Masuk" pada pojok kanan atas
- Login menggunakan akun SSCASN 2024
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Ketik captcha lalu klik "Masuk"
- Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS Kemenag 2024.
2. Cek hasil SKD CPNS Kemenag 2024 melalui laman Kemenag
- Kunjungi laman resmi Kemenag di https://casn.kemenag.go.id/pengumuman
- Hasil SKD CPNS Kemenag 2024 akan ada di urutan paling bawah dari daftar pengumuman
- Klik Download hasil SKD CPNS Kemenag 2024
- Setelah berhasil diunduh, nama peserta dapat dicari pada lampiran pengumuman
- Lihat kode hasil kelolosan
Baca juga: Kejaksaan Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, Ini Linknya
Arti Kode
Saat melihat pengumuman SKD CPNS Kemenag 2024, akan ada keterangan kode P/L, P, TL, TH, dan DIS di kolom keterangan hasil SKD.
Kode-kode tersebut memiliki arti tersendiri.
Hanya peserta dengan kode "P/L" di kolom keterangan yang dinyatakan lulus SKD CPNS Kemenag 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selengkapnya, inilah arti kode P/L, P, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag 2024:
- Kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 dan masuk daftar urutan 3 (tiga)
kali formasi, sehingga dinyatakan dapat mengikuti SKB. - Kode P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, tetapi tidak masuk daftar urutan 3
(tiga) kali formasi, sehingga dinyatakan tidak dapat mengikuti SKB. - Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak
dapat mengikuti SKB. - Kode TH adalah peserta yang tidak hadir/tidak mengikuti SKD, sehingga dinyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti SKB.
- Kode DIS adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.