Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlawanan Tom Lembong Vs Kejagung Dimulai, Sidang Praperadilan Digelar Hari ini 18 November 2024

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejaksaan Agung pada Senin 18 November 2024 hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Perlawanan Tom Lembong Vs Kejagung Dimulai, Sidang Praperadilan Digelar Hari ini 18 November 2024
kolase Tribunnews.com/ist
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan. PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejaksaan Agung pada Senin 18 November 2024 hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan korupsi impor gula dimulai.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung pada Senin (18/11/2024). 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan sidang digelar mulai pekan ini.

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.

Berita Rekomendasi

Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.

"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

 

Poin-poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."


"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.

Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Ari.

Poin ketiga, lanjut Ari, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.

Tidak ada juga hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.

Baca juga: Mengapa Jaksa Agung Tiba-tiba Ungkit Pengepungan Brimob? Ada Apa dengan Kasus Timah dan Tom Lembong?

Poin keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.

 

Kata Pengamat

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai Kejagung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.

Ia memandang tuduhan surplus gula pada Mei 2015 terhadap Tom Lembong tak masuk akal.

Sebab sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

Kejanggalan lain, kata dia, Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan pada Mei 2015.

Tom baru menjabat Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.

"Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus," kata Anthony di YouTube sebagaimana dikutip Minggu (3/11/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. Kejagung mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. (YouTube Tribunnews)

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015.

Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

"Jadi itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong," ucap pengamat politik dan bisnis ini.

Anthony mengatakan pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. 

Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

"Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus," kata Anthony.

 

Tanggapan DPR

Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Tetapi, Nasir Djamil meminta Kejagung harus objektif dan transparan dalam melakukan penegakan hukum.

"Sehingga proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong tidak dikesankan oleh publik sebagai politisasi hukum atau kriminalisasi alias tahan dulu, bukti belakangan," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Apalagi, kata dia, keputusan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) yang diketahui serta disetujui oleh atasannya saat itu.

Nasir Djamil mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat agar Tom Lembong sebaiknya melakukan praperadilan jika merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil.

"Atau jika Tom yakin dirinya juga terlibat, publik menginginkan agar Tom menawarkan diri menjadi justice collaborator," ujarnya.

Baca juga: Dicecar DPR soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Singgung Proses Penetapan Tersangka yang Tak Mudah

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Dia diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.

Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui apakah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) di Pilpres 2024 itu ikut menikmati aliran dana tersebut.

 

Tom Lembong Tersangka dan Ditahan 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca juga: Tersangkakan Tom Lembong, Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas