4 Orang Jaringan Clandestine Lab Narkotika Ditangkap di Bali Terancam Hukuman Mati
Bea Cukai dan Polri kembali ungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai dan Polri kembali ungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, happy five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengungkapkan tersebut bermula saat tim gabungan Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024.
"Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Nirwala dikutip Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, telah terungkap lima clandestine lab berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang.
“Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab,” lanjut Nirwala.
Hasilnya, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkotika, serta berbagai barang bukti seperti 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang), 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang), dan lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara pasal yang disangkakan dalam penindakan psikotropika adalah pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali Senilai Rp 2 Triliun
Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.