Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang Disetujui DPR RI

Simak daftar 41 Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Badan Legislasi DPR RI.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang Disetujui DPR RI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam pengesahan tingkat 1 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029, di Ruang Rapat Baleg DPR RI Senin (18/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Badan Legislasi DPR RI.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat pleno antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum RI pada Senin (18/11/2024) malam.

Adapun pembahasan ini sebelumnya telah dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang mencakup dari unsur DPR, DPD, serta perwakilan pemerintah. 

"Apakah hasil penyusunan prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas 2024-2029 dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)

"Setuju!" jawab para peserta rapat. 

Dengan begitu, pembahasan 41 UU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025 akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. 

Melansir Kompas.com, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 16 RUU usulan masing-masing komisi di DPR RI.

Berita Rekomendasi

Baleg juga mengusulkan 16 RUU. 

Sementara itu, pemerintah mengusulkan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.

Simak daftar 41 Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang disetujui di tingkat 1 oleh Badan Legislasi DPR RI.

Komisi I

Baca juga: Baleg DPR RI Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Dibawa ke Paripurna

  • RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

  • RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

  • RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • RUU tetang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII

  • RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Komisi VIII

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Komisi XII

  • RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg

  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
  • RUU tentang Komoditas Strategis
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • RUU tentang Pertekstilan
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  • RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
  • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Pemerintah

  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  • RUU tentang Desain Industri
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional 
  • RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DPD RI

  • RUU tentang Daerah Kepulauan

Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:

  • RUU Kumulatif Terbuka
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas